Bea Cukai Cilacap Dorong Legalitas dan Kemandirian UKM Rokok Melalui Talkshow di Kebumen TV
Di publish pada 30-10-2025 14:30:00
Kebumen, 28 Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas usaha hasil tembakau, Bea Cukai Cilacap hadir sebagai narasumber dalam program talkshow “Selamat Sore Kebumen (SSK)” di Kebumen TV, Selasa (28/10). Talkshow tersebut mengangkat tema “Peningkatan Pendapatan Usaha Kecil Menengah (UKM) Rokok yang Legal.” Hadir sebagai narasumber Iwan Yustiadianto, Pemeriksa Bea dan Cukai pada Kantor Bea Cukai Cilacap, bersama Hartono, pemilik Pabrik Rokok Gunung Mas Petanahan yang telah bertransformasi menjadi pengusaha rokok legal dan berhasil meningkatkan kapasitas produksinya.
Cukai: Instrumen Pengendalian dan Pembangunan
Dalam kesempatan tersebut, Iwan Yustiadianto menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik tertentu, salah satunya hasil tembakau, dengan tujuan mengendalikan konsumsi dan melindungi masyarakat. “Cukai bukan sekadar pungutan pajak, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran barang yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” jelas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa sebagian penerimaan cukai hasil tembakau dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan untuk mendukung kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan industri kecil menengah di sektor hasil tembakau. “DBHCHT digunakan untuk kegiatan seperti sosialisasi ketentuan cukai, peningkatan kualitas bahan baku, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, penerimaan cukai tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga sosial dan ekonomi,” jelasnya.
Transformasi Menuju Legalitas: Kisah Sukses UKM Rokok Gunung Mas
Sementara itu, Hartono, pemilik Pabrik Rokok Gunung Mas Petanahan, menceritakan pengalamannya dalam bertransformasi dari produsen rokok tanpa izin menjadi pengusaha rokok legal yang kini berkembang pesat. “Dulu saya memproduksi rokok kelembak menyan secara rumahan tanpa mengetahui bahwa kegiatan tersebut termasuk ilegal. Setelah mendapat pembinaan dari Bea Cukai Cilacap, saya dibimbing untuk mengurus perizinan, hingga akhirnya memperoleh izin resmi NPPBKC,” tutur Hartono.
Saat ini, Pabrik Rokok Gunung Mas telah mempekerjakan lebih dari 30 orang karyawan dan mampu meningkatkan kapasitas produksi serta memperluas jangkauan pemasaran. “Setelah menjadi legal, usaha saya jauh lebih tenang dan berkembang. Kami bisa berproduksi secara terbuka, memperluas pasar, dan berkontribusi kepada negara melalui pembayaran cukai,” tambahnya.
Perizinan Mudah Tanpa Biaya
Dalam sesi yang sama, Iwan menjelaskan bahwa proses perizinan usaha hasil tembakau saat ini mudah, cepat, dan tanpa biaya. “Pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP, kemudian mengajukan pemeriksaan lokasi ke Bea Cukai. Jika memenuhi persyaratan, izin NPPBKC akan diterbitkan secara gratis,” terangnya.
Iwan juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. “Rokok ilegal merugikan negara sekaligus pelaku usaha yang sudah patuh. Selain itu, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara satu hingga lima tahun, serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.
Mendorong Kemandirian dan Daya Saing UKM Legal
Melalui kegiatan talkshow ini, Bea Cukai Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil menengah di bidang hasil tembakau. “Kami ingin UKM di Kabupaten Kebumen dan sekitarnya tumbuh secara mandiri, legal, dan berdaya saing. Bea Cukai siap memberikan konsultasi dan asistensi bagi masyarakat yang ingin melegalkan usahanya,” ujar Iwan.
“Legal itu mudah, legal itu berkah. Mari bersama membangun usaha yang berintegritas dan berkontribusi bagi pembangunan negara,” pungkasnya.
Kegiatan talkshow ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang efektif bagi masyarakat dalam memahami pentingnya legalitas usaha, serta mendorong tumbuhnya UKM hasil tembakau yang patuh, produktif, dan berdaya saing di wilayah Kabupaten Kebumen.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
KPPBC Tmp C Cilacap Website Resmi Bea Cukai Cilacap Cara Registrasi Imei Lupa Registrasi Imei Di Bandara Begini Caranya Agar Hp Tidak Terblokir Imeinya Pekerja Migran Indonesia Bawa Hp Dari Luar Negeri Gratis Registrasi Imei Fasilitas Pembebasan Apa Saja Yang Diperoleh Pekerja Migran Indonesia Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Cara Mendapatkan Izin Cukai Rokok Gempur Rokok Ilegal
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses