Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Bea Cukai Cilacap Musnahkan 860.193 Batang Rokok Ilegal, Wujud Komitmen Berantas Rokok Ilegal Secara Menyeluruh

Di publish pada 11-11-2025 10:20:00

Bea Cukai Cilacap Musnahkan 860.193 Batang Rokok Ilegal, Wujud Komitmen Berantas Rokok Ilegal Secara Menyeluruh
Bea Cukai Cilacap Musnahkan 860.193 Batang Rokok Ilegal, Wujud Komitmen Berantas Rokok Ilegal Secara Menyeluruh

CILACAP (11 November 2025) – Bea Cukai Cilacap kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Pada Selasa (11/11), bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Cilacap, dilakukan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 860.193 batang rokok ilegal dan 13,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan selama tahun 2025.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Dwijanto Wahjudi menyampaikan bahwa total barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai barang mencapai Rp1.303.985.280 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp729.378.428. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian barang hasil penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua di tahun 2025, setelah sebelumnya pada 8 Juli 2025 Bea Cukai Cilacap juga memusnahkan 900.572 batang rokok ilegal. Dengan demikian, sepanjang tahun 2025, total 1.760.765 batang rokok ilegal telah dimusnahkan.

Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap, hingga tidak dapat digunakan kembali.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan operasi mandiri Bea Cukai Cilacap, serta hasil sinergi bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui kegiatan “Gempur Rokok Ilegal”. Kolaborasi tersebut mencakup operasi pasar bersama, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat atas dukungan luar biasa selama ini. Upaya bersama ini menjadi bukti nyata komitmen kita dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Dwijanto.

Bea Cukai menegaskan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang adil (fair business treatment) bagi industri rokok yang telah patuh terhadap aturan cukai.

“Pemusnahan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga pesan moral bahwa kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Website Resmi Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Makin Baik, Kantor Bea Cukai Cilacap


Isikan nama, email dan komentar Anda