PENG-4/KBC.1004/2022 tentang Ketentuan Pelayanan Pengantaran Pita Cukai
Di publish pada null
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-24/BC/2018 tanggal 21 Desember 2018 hal Tata Cara Pelunasan Cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Lampiran PER-24/BC/2018 Huruf J, dijelaskan bahwa setelah dilakukan pelunasan atas pemesanan pita cukai (CK-1) tunai, pengusaha pabrik rokok melakukan proses pengambilan pita cukai yang berada di Kantor Bea dan Cukai.
- KPPBC TMP C Cilacap mempunyai inovasi pelayanan publik berupa pelayanan pengantaran pita cukai kepada pengusaha pabrik rokok kecil di wilayah kerja KPPBC TMP C Cilacap.
Sehubungan dengan poin nomor 2, dalam rangka optimalisasi waktu dan anggaran, kami beritahukan ketentuan pengantaran pita cukai sebagai berikut:
- Ketentuan hari : Setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat), kecuali hari libur nasional.
- Ketentuan jam :
- Pengajuan dan pembayaran CK-1 paling lambat pukul 12.00 WIB, pita cukai akan diantar pada hari itu juga
- Pengajuan dan pembayaran CK-1 melebihi pukul 12.00 WIB, pita cukai akan diantar hari berikutnya
- Pengantaran pita cukai dilakukan oleh petugas setiap pukul 13.00 WIB
- Pengantaran pita cukai oleh petugas dapat melebihi pukul 13.00 WIB maksimal 17.00 WIB, dalam hal aplikasi sedang dalam perbaikan/ error.
- Ketentuan tambahan : Pengusaha pabrik rokok dapat melakukan pengambilan pita cukai secara mandiri di Kantor Bantu Bea dan Cukai Kebumen apabila diperlukan.
- Pengumuman ini berlaku mulai tanggal 1 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat disebarluaskan.
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 28 November 2022
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap
Muhamad Irwan
Highlight Kantor Kami
KPPBC Tmp C Cilacap Website Resmi Bea Cukai Cilacap Cara Registrasi Imei Lupa Registrasi Imei Di Bandara Begini Caranya Agar Hp Tidak Terblokir Imeinya Pekerja Migran Indonesia Bawa Hp Dari Luar Negeri Gratis Registrasi Imei Fasilitas Pembebasan Apa Saja Yang Diperoleh Pekerja Migran Indonesia Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Cara Mendapatkan Izin Cukai Rokok Gempur Rokok Ilegal
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses