Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Kebijakan Mutu dan Anti Penyuapan

Di publish pada 06-05-2024 14:15:10

Kebijakan Mutu dan Anti Penyuapan
Kebijakan Mutu dan Anti Penyuapan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan berpedoman terhadap peraturan yang berlaku. Tekad kami adalah terwujudnya tata kelola organisasi yang bersih dan baik (good coorporate governance) berlandaskan tata nilai / budaya organisasi yang dianut, yaitu : (1) Integritas, (2) Profesionalisme, (3) Sinergi, (4) Pelayanan dan (5) Kesempurnaan. Strategi kami adalah : 

  1. Melakukan perbaikan proses kegiatan dan pelayanan kepada stakeholder secara berkesinambungan sesuai perkembangan teknologi, kebijakan serta patuh terhadap peraturan yang berlaku untuk mendukung penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang efektif.
  2. Meningkatkan kompetensi, motivasi, peran dan kontribusi sumber daya manusia melalui internalisasi sistem nilai dan bimbingan mental, untuk mendukung mewujudkan organisasi Bea cukai yang bersih dan bernilai tambah bagi stake holder serta zero tolerance penyuapan.
  3. Melarang segala bentuk penyuapan baik kedalam (inbound bribery) maupun keluar (outbound bribery) atas nama organisasi dan memastikan setiap pelanggaran yang terjadi dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Mengevaluasi dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung terwujudnya pelayanan prima dan penerapan sistem manajemen anti penyuapan.
  5. Menjalin komunikasi dengan pihak-pihak berkepentingan (stakeholder) guna mendapatkan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan output yang dihasilkan serta mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad yang baik atau keyakinan yang wajar dalam menerapkan kebijakan anti penyuapan yang efektif.
  6. Mendorong dan memastikan peran, tanggung jawab dan wewenang fungsi kepatuhan internal berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan.

Kebijakan mutu dan anti penyuapan ini akan dievaluasi dan ditingkatkan secara berkelanjutan sesuai perkembangan kegiatan.


Cilacap, 30 April 2024

ttd

Kepala Kantor