Registrasi IMEI
Di publish pada 14-12-2022 03:49:56
DASAR HUKUM
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tatacara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
ALAT KOMUNIKASI YANG HARUS DI DAFTARKAN IMEI-NYA
- Handphone: Telepon seluler dengan pos tarif ex. 8517.12.00
- Komputer Genggam: Komputer genggam berbasis seluler dengan pos tarif ex. 8471.30.90
- Tablet: Komputer genggam berbasis seluler dengan pos tarif ex. 8471.30.90
DOKUMEN PERSYARATAN
- Passport Asli
- Tiket
- Boardingpass
- NPWP (jika ada)
Highlight Kantor Kami
KPPBC Tmp C Cilacap Website Resmi Bea Cukai Cilacap Cara Registrasi Imei Lupa Registrasi Imei Di Bandara Begini Caranya Agar Hp Tidak Terblokir Imeinya Pekerja Migran Indonesia Bawa Hp Dari Luar Negeri Gratis Registrasi Imei Fasilitas Pembebasan Apa Saja Yang Diperoleh Pekerja Migran Indonesia Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Cara Mendapatkan Izin Cukai Rokok Gempur Rokok Ilegal
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses