Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Bea Cukai Cilacap Gelar Peningkatan Kompetensi Pegawai tentang Pembukuan BKC

Di publish pada 22-05-2025 10:23:00

Bea Cukai Cilacap Gelar Peningkatan Kompetensi Pegawai tentang Pembukuan BKC
Bea Cukai Cilacap Gelar Peningkatan Kompetensi Pegawai tentang Pembukuan BKC

CILACAP - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cilacap menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) dengan tema Pembukuan dan Pencatatan Barang Kena Cukai (BKC) pada Kamis (22/5/2025). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bea Cukai Cilacap ini diikuti oleh seluruh pegawai KPPBC Cilacap.

Dalam kesempatan tersebut, Titik Wahyuningsih, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama bertindak sebagai narasumber. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pegawai mengenai ketentuan di bidang cukai, khususnya terkait pembukuan dan pencatatan BKC yang diatur dalam PMK No 197 Tahun 2016 dan PMK No 94 Tahun 2018.

Dalam materinya, dijelaskan bahwa pembukuan merupakan proses pencatatan teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya. Secara khusus, pembukuan menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuk sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Sementara itu, pencatatan didefinisikan sebagai proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, serta penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Khusus untuk pengusaha pabrik BKC skala kecil yang menggunakan sistem pelunasan dengan pelekatan pita cukai, diwajibkan membuat pencatatan lengkap dan benar yang mencerminkan pemasukan, produksi, pengeluaran barang kena cukai, termasuk barang yang musnah atau rusak. Selain itu, mereka juga wajib mencatat penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukai.