Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Bea Cukai Cilacap Perkuat Pemahaman Regulasi dan Budaya Antikorupsi bagi Pengusaha NPPBKC Kebumen

Di publish pada 26-06-2025 14:02:00

Bea Cukai Cilacap Perkuat Pemahaman Regulasi dan Budaya Antikorupsi bagi Pengusaha NPPBKC Kebumen
Bea Cukai Cilacap Perkuat Pemahaman Regulasi dan Budaya Antikorupsi bagi Pengusaha NPPBKC Kebumen

KEBUMEN - Kantor Bea dan Cukai Cilacap menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan cukai sekaligus antikorupsi kepada para pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di wilayah Kabupaten Kebumen. Acara yang diselenggarakan pada Kamis (26/6/2025) di Kantor Bantu Kebumen ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi cukai dan memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai ketentuan di bidang cukai dan memperkuat nilai-nilai integritas. "Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membangun hubungan yang kuat dan transparan antara pemerintah dan para pelaku usaha, khususnya pengusaha barang kena cukai," ujarnya.

Kepala Kantor juga menegaskan bahwa pengusaha barang kena cukai memiliki peran penting dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara. "Tata kelola yang bersih harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan usaha. Karena itu, kami tidak hanya menyampaikan ketentuan dan pengawasan di bidang cukai, tapi juga mengajak para pengusaha untuk bersama-sama memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan usaha dan pemerintah," tambahnya.

Titik Wahyuningsih selaku narasumber ketentuan cukai menyampaikan beberapa materi penting meliputi proses bisnis cukai, kewajiban sebagai pengusaha NPPBKC, pembekuan dan pencabutan NPPBKC, serta program Gempur rokok ilegal. Penjelasan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pengusaha terkait regulasi dan konsekuensi hukum yang berlaku.

Sementara itu, Iwan Yustiadianto selaku narasumber antikorupsi membahas tentang peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk program pengendalian gratifikasi dan penanganan pengaduan serta perlindungan pelapor.

Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menambah wawasan para pengusaha, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kepatuhan dan integritas adalah dua aspek yang tidak terpisahkan dalam menjalankan usaha. Melalui semangat sinergi dan kolaborasi, Bea Cukai Cilacap optimis dapat menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkontribusi positif bagi bangsa.

Kegiatan ini juga merupakan wujud dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.



Isikan nama, email dan komentar Anda