Bea Cukai Cilacap Sosialisasikan Ketentuan Perizinan Cukai dan APHT kepada Pelaku Usaha Hasil Tembakau
Di publish pada 24-06-2026 13:45:00
Cilacap – Bea Cukai Cilacap menyelenggarakan sosialisasi terkait ketentuan perizinan di bidang cukai dan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) kepada pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan penyelenggara APHT, Rabu (24/6), di Aula Kantor Bea Cukai Cilacap.
-
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Perizinan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Srihananto Bawono, sebagai narasumber. Peserta yang hadir merupakan pengusaha rokok dari wilayah Cilacap dan Kebumen serta penyelenggara APHT Petanahan.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Shinta Dewi Arini. Dalam sambutannya, Shinta menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan di bidang cukai sekaligus mendorong kepatuhan dalam menjalankan kegiatan usaha hasil tembakau.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber. Materi yang dibahas meliputi ketentuan perizinan bagi pengusaha hasil tembakau, prosedur dan persyaratan perizinan, serta berbagai ketentuan yang mengatur penyelenggaraan APHT. Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha di bidang hasil tembakau.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa akselerasi pembangunan dan pengembangan APHT perlu diarahkan tidak hanya sebagai upaya pembangunan kawasan semata, tetapi juga sebagai sarana pembentukan ekosistem industri hasil tembakau yang tertib, terdata, terlayani, dan terawasi. Dengan ekosistem yang semakin baik, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal, berdaya saing, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
KPPBC Tmp C Cilacap Website Resmi Bea Cukai Cilacap Cara Registrasi Imei Lupa Registrasi Imei Di Bandara Begini Caranya Agar Hp Tidak Terblokir Imeinya Pekerja Migran Indonesia Bawa Hp Dari Luar Negeri Gratis Registrasi Imei Fasilitas Pembebasan Apa Saja Yang Diperoleh Pekerja Migran Indonesia Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Cara Mendapatkan Izin Cukai Rokok Gempur Rokok Ilegal
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses