Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Menumbuhkan Budaya Malu Jual Rokok Ilegal, Bea Cukai Cilacap Sosialisasi ke Pengelola Pasar

Di publish pada 20-05-2025 14:28:00

Menumbuhkan Budaya Malu Jual Rokok Ilegal, Bea Cukai Cilacap Sosialisasi ke Pengelola Pasar
Menumbuhkan Budaya Malu Jual Rokok Ilegal, Bea Cukai Cilacap Sosialisasi ke Pengelola Pasar

CILACAP - Kantor Bea Cukai Cilacap mendorong tumbuhnya budaya malu dalam menjual dan mengonsumsi rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan cukai kepada para pengelola pasar dan perusahaan jasa titipan. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Jalabhumi, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Selasa (20/5/2025) ini dihadiri 50 peserta. "Kami berharap dengan sosialisasi ini akan tumbuh budaya malu menjual dan mengonsumsi rokok ilegal, khususnya rokok polos yang paling mudah diidentifikasi sebagai rokok ilegal," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan dalam sambutannya.

Irwan menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif tentang dampak negatif rokok ilegal. "Rokok ilegal tidak memiliki jaminan kesehatan dan tidak ada uji kadar kandungan. Selain itu, keberadaannya menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan produsen rokok legal yang telah membayar pita cukai," jelasnya.

Sosialisasi yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini secara strategis melibatkan pengelola pasar dan paguyuban pasar. Para peserta diminta untuk aktif mengedukasi para pedagang tentang risiko hukum penjualan rokok ilegal. "Tolong kepada Bapak/Ibu untuk bisa mengingatkan para pedagang, jangan sampai menjual rokok ilegal. Bisa dipidana," tegas Irwan.

Bea Cukai Cilacap juga mengajak perusahaan jasa titipan untuk berkolaborasi mencegah distribusi rokok ilegal melalui jalur ekspedisi. Untuk mendukung upaya ini, pihaknya menyediakan saluran pengaduan di nomor 0811-2822-281 dengan jaminan setiap laporan akan ditindaklanjuti dan dapat dimonitor melalui sistem tiket. “Identitas Bapak/Ibu juga kami jamin kerahasiaannya” tutup Irwan

Gempur Rokok Ilegal


Isikan nama, email dan komentar Anda