Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

12.520 batang Rokok Tak Berpita Cukai alias Ilegal di Kabupaten Cilacap Disita Petugas

Di publish pada 22-04-2025 11:01:00

12.520 batang Rokok Tak Berpita Cukai alias Ilegal di Kabupaten Cilacap Disita Petugas
12.520 batang Rokok Tak Berpita Cukai alias Ilegal di Kabupaten Cilacap Disita Petugas

CILACAP - Bea Cukai Cilacap bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum melakukan operasi penyitaan rokok ilegal di wilayah Cilacap pada Selasa (15/4). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 12.520 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah warung dan jasa pengiriman di wilayah Kawunganten, Cilacap.

Kasi Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi mengatakan, dari hasil operasi tersebut ditemukan 640 bungkus rokok ilegal dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp 18 juta. "Potensi kerugian cukai dari barang bukti yang disita mencapai Rp 9 juta," ujarnya.

Seluruh rokok yang disita tidak dilekati pita cukai dan termasuk dalam kategori ilegal. Barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Cilacap untuk proses lebih lanjut.

Pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Operasi bersama ini merupakan bagian dari program pemberantasan rokok ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Cilacap. Tercatat hingga April 2025, Tim Gabungan telah melaksanakan empat kali operasi serupa di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Kami berharap operasi pasar tersebut mampu menghasilkan kepatuhan masyarakat yang maksimal dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mari kita lanjutkan kerja sama ini, Bea Cukai, Satpol PP, APH dan masyarakat, dengan terus bersinergi dengan baik mengamankan Kabupaten Cilacap dari peredaran rokok ilegal,” pungkas Irwan.



Isikan nama, email dan komentar Anda