Apresiasi untuk Pahlawan Devisa, Pemerintah Beri Fasilitas Khusus bagi Pekerja Migran Indonesia
Di publish pada 29-08-2025 13:58:00
Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pahlawan devisa negara mendapatkan sejumlah fasilitas khusus dari pemerintah, khususnya terkait pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang-barang yang mereka bawa saat kembali ke tanah air.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, PMI berhak atas beberapa fasilitas pembebasan bea masuk, antara lain:
- Barang Kiriman: PMI dapat mengirim barang kiriman dengan nilai maksimal USD 500 tanpa dikenakan bea masuk dan pajak, dengan batasan maksimal 3 kali pengiriman dalam setahun.
- Perangkat Elektronik: Fasilitas pembebasan juga berlaku untuk handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) maksimal 2 unit dalam sekali kedatangan per tahun.
- Barang Pindahan: Pekerja migran juga mendapatkan kemudahan untuk membawa barang pindahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penting untuk diketahui bahwa fasilitas ini hanya berlaku bagi pekerja migran yang memiliki kartu e-PMI yang masih aktif. Jika masa berlaku kartu e-PMI telah habis, pekerja migran dapat melakukan lapor diri pada perwakilan RI di Luar Negeri melalui Portal Peduli WNI dengan melampirkan dokumen identitas dan kontrak kerja untuk diverifikasi.
Informasi lengkap mengenai fasilitas ini disampaikan oleh Arif Wibowo, Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir dari Bea Cukai Cilacap dalam kegiatan sosialisasi kepada calon pekerja migran Indonesia yang diselenggarakan pada 29 Agustus 2025 di Exhibition Stage Kebumen Fest 2025. Kegiatan yang dihadiri oleh 40 orang calon pekerja migran ini merupakan upaya Bea Cukai untuk memberikan edukasi mengenai hak dan fasilitas yang dapat diperoleh para pekerja migran.
"Fasilitas ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pahlawan devisa negara. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para calon pekerja migran dapat memahami hak-hak mereka dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dengan baik," jelas Arif.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
KPPBC Tmp C Cilacap Website Resmi Bea Cukai Cilacap Cara Registrasi Imei Lupa Registrasi Imei Di Bandara Begini Caranya Agar Hp Tidak Terblokir Imeinya Pekerja Migran Indonesia Bawa Hp Dari Luar Negeri Gratis Registrasi Imei Fasilitas Pembebasan Apa Saja Yang Diperoleh Pekerja Migran Indonesia Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Cara Mendapatkan Izin Cukai Rokok Gempur Rokok Ilegal
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses