Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Bea Cukai Cilacap Bersama Satpol PP Kebumen Sita 25.704 Batang Rokok Ilegal

Di publish pada null

Bea Cukai Cilacap Bersama Satpol PP Kebumen Sita 25.704 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Cilacap Bersama Satpol PP Kebumen Sita 25.704 Batang Rokok Ilegal

Kebumen - Tim gabungan yang terdiri atas Bea Cukai Cilacap, Satpol PP Kebumen, Polri dan TNI menyita 25.704 batang rokok ilegal, Kamis 29 Februari 2024. Penyitaan dilakukan dalam operasi bersama penindakan barang kena cukai ilegal di Kebumen. Dari temuan tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.175.184.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap Irwan Riyadi, mengungkapkan rokok tanpa cukai dengan hampir 40-an merek tersebut disita dari seorang pedagang berinisial AW (44) warga Kecamatan Prembun. Rokok ilegal tersebut didapatkan oleh pelaku dari luar Jawa dengan menggunakan jasa kurir. Pelaku menjual rokok illegal secara online melalui media sosial.

"Selanjutnya, pelanggar beserta barang buktinya kami bawa ke Bea Cukai Cilacap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan pengembangan atas kasus ini" ujar Irwan.

Selain menyasar pedagang, tim gabungan juga melakukan razia kepada jasa titipan di wilayah Kebumen. Mereka juga memberikan imbauan untuk tidak menerima titipan barang ilegal atau melanggar peraturan. Sinergi penindakan ini sebagai bukti komitmen Bea dan Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.



Isikan nama, email dan komentar Anda