Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Bea Cukai Cilacap Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal

Di publish pada 28-01-2026 13:09:00

Bea Cukai Cilacap Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal
Bea Cukai Cilacap Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal

Cilacap - Mengawali tahun 2026, Bea Cukai Cilacap kembali mengamankan peredaran barang kena cukai ilegal. Petugas Bea Cukai Cilacap menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap pada Kamis, 15 Januari 2026.

Petugas mengamankan sebanyak 9 koli MMEA dengan total volume 334.800 mililiter. Barang tersebut terdiri atas 120 botol berukuran 1.500 mililiter dan 258 botol berukuran 600 mililiter. Seluruh MMEA tersebut kedapatan tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang melarang peredaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Potensi nilai cukai dari barang ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp33.814.800. Seluruh barang hasil penindakan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat koordinasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama pemerintah daerah pada 27 Januari 2026, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap menegaskan komitmen jajarannya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Website Resmi Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Makin Baik, Kantor Bea Cukai Cilacap


Isikan nama, email dan komentar Anda