Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Bea Cukai Cilacap Musnahkan 672 Ribu Batang Rokok Ilegal

Di publish pada 24-09-2024 13:00:00

Bea Cukai Cilacap Musnahkan 672 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Cilacap Musnahkan 672 Ribu Batang Rokok Ilegal

Cilacap, 24 September 2024 – Bea Cukai Cilacap melakukan pemusnahan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 865 juta. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode April 2023 hingga Juni 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan, menyatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 672.296 batang, ditambah 2.440 gram tembakau iris. Selain itu, minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dimusnahkan sebanyak 1.950 ml.

“Totalnya ada 672 ribu batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp 865 juta yang kami musnahkan hari ini. Potensi kerugian negara mencapai Rp 463 juta” tuturnya.

Selama kurun waktu April 2023 hingga Juni 2024, Bea Cukai Cilacap telah melakukan 173 penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Semua barang hasil penindakan ini telah ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN) untuk dimusnahkan.

“Bahwa kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban serta tindaklanjut Bea Cukai Cilacap atas hasil penindakan kami, untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar yang sekaligus menjadi bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia” imbuhnya.

Irwan menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mulai dari kegiatan operasi pasar bersama, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga kegiatan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan ketentuan di bidang cukai.

“Pada kesempatan kali ini, kami berterimakasih kepada Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum lainnya atas koordinasi pemberantasan rokok ilegal yang telah terjalin dengan sangat baik selama ini” ungkapnya.

Bea Cukai Cilacap terus berkomitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir. Hal tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai.



Isikan nama, email dan komentar Anda