Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Bea Cukai Cilacap Musnahkan 900 Ribu Batang Rokok Ilegal, Wujud Komitmen Berantas Rokok Ilegal Secara Menyeluruh

Di publish pada 08-07-2025 12:23:00

Bea Cukai Cilacap Musnahkan 900 Ribu Batang Rokok Ilegal, Wujud Komitmen Berantas Rokok Ilegal Secara Menyeluruh
Bea Cukai Cilacap Musnahkan 900 Ribu Batang Rokok Ilegal, Wujud Komitmen Berantas Rokok Ilegal Secara Menyeluruh

CILACAP - Kantor Bea dan Cukai Cilacap melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 900.572 batang dengan total berat 2,25 ton pada Selasa (8/7/2025) di Pendopo Wijaya Kusuma Cilacap. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode 2024 dan 2025 dengan perkiraan nilai mencapai Rp 681 juta dan potensi kerugian pajak rokok/PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 426 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Agung Saptono, mengatakan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban serta tindak lanjut Bea Cukai Cilacap atas hasil penindakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semua rokok ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar yang sekaligus menjadi bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia," ujar Agung.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten dan aparat penegak hukum lainnya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kolaborasi tersebut meliputi operasi pasar bersama, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.

Agung juga menekankan pentingnya kesadaran bersama antar instansi terkait karena peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, total penerimaan DBHCHT Kabupaten Cilacap mencapai Rp 14,70 miliar yang dialokasikan untuk berbagai bidang seperti kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%).

"Bea Cukai terus berkomitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir. Hal tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai," pungkasnya.

Pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal.

Gempur Rokok Ilegal


Isikan nama, email dan komentar Anda