Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Bea Cukai Cilacap Sosialisasikan Aturan Barang Pekerja Migran Indonesia

Di publish pada 30-05-2024 15:00:00

Bea Cukai Cilacap Sosialisasikan Aturan Barang Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai Cilacap Sosialisasikan Aturan Barang Pekerja Migran Indonesia

Cilacap - Bea Cukai Cilacap memberikan sosialisasi tentang ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK 141 Tahun 2023. Sosialisasi diikuti oleh 47 orang pekerja migran Indonesia yang hendak ke Taiwan, Hong Kong dan negara asia lainnya yang tengah mengikuti pembekalan pra pemberangkatan di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Cilacap, Rabu (29/05/2024).

Hadir sebagai Narasumber, Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Muhamad Irwan, beserta Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan dan Pejabat Fungsional menjelaskan kepada pekerja migran mengenai ketentuan impor terhadap barang pekerja migran yakni barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan serta registrasi imei.

Pejabat Fungsional Bea Cukai Cilacap Iwan Yustiadianto menjelaskan, bahwa terdapat fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari PPh terhadap barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, namun dengan syarat dan ketentuan sesuai dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023.

“Fasilitas pembebasan tersebut hanya diberikan kepada pekerja migran Indonesia yang tercatat di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau yang memiliki kontrak kerja yang diverifikasi Perwakilan RI di luar negeri” jelas Iwan.

Pemberian kebijakan tersebut sebagai wujud dukungan pemerintah kepada pekerja migran yang merupakan salah satu penyumbang devisa negara dan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan terhadap impor barang pindahan pekerja migran juga mendapatkan pembebasan bea masuk. “Yang perlu diperhatikan adalah agar pekerja migran mengecek status pada Sisko BP2MI dan Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri” terang Iwan.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Cilacap untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, dapat tercipta kesadaran dan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan impor barang bagi pekerja migran Indonesia.



Isikan nama, email dan komentar Anda