Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Bea Cukai Cilacap Sosialisasikan Ketentuan Cukai dalam Pelatihan Blending Tembakau

Di publish pada 25-07-2024 11:45:00

Bea Cukai Cilacap Sosialisasikan Ketentuan Cukai dalam Pelatihan Blending Tembakau
Bea Cukai Cilacap Sosialisasikan Ketentuan Cukai dalam Pelatihan Blending Tembakau

Bea Cukai Cilacap memberikan materi terkait ketentuan cukai dalam Pelatihan Blending Tembakau pada Rabu, (24/07/24) di Aston Inn. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hadir sebagai Narasumber adalah Pejabat Fungsional Bea Cukai Cilacap Iwan Yustiadianto, yang memberikan informasi penting mengenai aturan-aturan cukai kepada para peserta yang merupakan pelaku industri rokok di Kabupaten Cilacap.

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk mendukung kegiatan pengembangan industri hasil tembakau di Kabupaten Cilacap. Saat ini, terdapat dua industri rokok yang beroperasi di Kabupaten Cilacap, dengan satu pabrik sedang dalam proses perijinan untuk penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Melalui sosialisasi cukai ini, diharapkan para pelaku industri rokok di Kabupaten Cilacap dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan cukai yang berlaku, sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri tembakau yang lebih teratur dan berkelanjutan.



Isikan nama, email dan komentar Anda