Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Gempur Rokok Ilegal! Bea Cukai Sasar Kecamatan di Cilacap dan Kebumen

Di publish pada 25-09-2025 10:26:00

Gempur Rokok Ilegal! Bea Cukai Sasar Kecamatan di Cilacap dan Kebumen
Gempur Rokok Ilegal! Bea Cukai Sasar Kecamatan di Cilacap dan Kebumen

Bea Cukai Cilacap meningkatkan intensitas kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan menggelar sosialisasi di empat kecamatan (Sruweng, Ayah, Kebumen, Majenang) pada 22-25 September 2025, melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh masyarakat, perangkat desa, Linmas, pedagang, dan pengusaha jasa titipan. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi, menjelaskan bahwa pemberantasan dilakukan secara komprehensif melalui Operasi Gurita, menargetkan baik produsen maupun penjual rokok ilegal, dengan tujuan melindungi keuangan negara, kesehatan masyarakat, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengajak peran aktif masyarakat dalam pelaporan indikasi peredaran rokok ilegal demi efektivitas pemberantasan.

Bea Cukai Cilacap Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dari Kecamatan ke Kecamatan

Bea Cukai Cilacap terus menggencarkan kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat dari kecamatan ke kecamatan.

Cilacap, 26 September 2025 – Bea Cukai Cilacap semakin intensif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selama empat hari berturut-turut, dari tanggal 22 hingga 25 September 2025, serangkaian sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sukses digelar di empat kecamatan berbeda. Kegiatan ini menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, perangkat kecamatan dan desa, anggota Linmas, Banser, perwakilan paguyuban, pedagang, hingga pengusaha jasa titipan. Inisiatif ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Cilacap dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

Mengapa Rokok Ilegal Harus Diperangi?

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. "Pengawasan dimulai dari penindakan terhadap pabrik rokok ilegal, hingga penindakan penjualan di pasar dan warung-warung. Upaya ini dilakukan melalui Operasi Gurita yang terstruktur dan komprehensif," jelasnya. Operasi Gurita, sebagai ujung tombak pemberantasan rokok ilegal, dirancang untuk menjangkau seluruh rantai distribusi dan produksi rokok ilegal.

Operasi Gurita: Strategi Pemberantasan Rokok Ilegal

Operasi Gurita bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga upaya edukasi dan pencegahan. Tujuan utama operasi ini adalah:

  • Melindungi keuangan negara dari potensi kerugian akibat cukai ilegal.
  • Menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang tidak memenuhi standar.
  • Menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri rokok yang taat hukum.

Irwan Riyadi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencapai keberhasilan program Gempur Rokok Ilegal. Ia berharap dukungan penuh dari instansi terkait dan aparat penegak hukum di daerah.

Bagaimana Masyarakat Bisa Berperan?

Bea Cukai Cilacap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Jika menemukan indikasi penjualan atau produksi rokok ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan sangat membantu upaya pemberantasan rokok ilegal. Anda dapat melaporkan melalui cara berikut:

  1. Datang langsung ke kantor Bea Cukai Cilacap
  2. Menghubungi hotline pengaduan Bea Cukai
  3. Melalui media sosial resmi Bea Cukai Cilacap

"Dengan partisipasi aktif masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal akan berjalan lebih maksimal dan efektif," pungkas Irwan Riyadi.

Gempur Rokok Ilegal


Isikan nama, email dan komentar Anda