Operasi Gabungan Bea Cukai Cilacap dan Pemkab Kebumen Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Di publish pada null
Kebumen - Sejumlah 4.987 batang rokok ilegal dan 4.150 gram tembakau iris ilegal disita Bea Cukai Cilacap. Ini merupakan hasil dari Operasi Pasar Bersama "Gempur Rokok Ilegal" antara Bea Cukai Cilacap, Satpol PP Kebumen dan Polres Kebumen yang telah dilakukan selama dua hari (23-24 Februari) di wilayah Kabupaten Kebumen.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap Indra Gunawan, menuturkan rokok dan tembakau iris (TIS) yang disita adalah barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau disebut dengan polosan. "Barang bukti kami bawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." pungkas Indra.
Adapun tujuan dari dilakukannya operasi pasar ini sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar. Indra menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya penjualan rokok ilegal segera menghubungi Kantor Bea Cukai Cilacap atau Satpol PP terdekat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
KPPBC Tmp C Cilacap Website Resmi Bea Cukai Cilacap Cara Registrasi Imei Lupa Registrasi Imei Di Bandara Begini Caranya Agar Hp Tidak Terblokir Imeinya Pekerja Migran Indonesia Bawa Hp Dari Luar Negeri Gratis Registrasi Imei Fasilitas Pembebasan Apa Saja Yang Diperoleh Pekerja Migran Indonesia Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Cara Mendapatkan Izin Cukai Rokok Gempur Rokok Ilegal
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses