Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Pastikan Sesuai, Bea Cukai Cilacap Pantau Harga Produk Hasil Tembakau

Di publish pada 10-06-2024 15:58:00

Pastikan Sesuai, Bea Cukai Cilacap Pantau Harga Produk Hasil Tembakau
Pastikan Sesuai, Bea Cukai Cilacap Pantau Harga Produk Hasil Tembakau

Cilacap - Dalam rangka memastikan harga transaksi pasar produk hasil tembakau sesuai dengan batasan harga jual eceran yang tercantum pada pita cukai, Bea Cukai melakukan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar. Terhitung selama dua hari yaitu pada tanggal 6 s.d. 7 Juni 2024, Bea Cukai Cilacap melakukan pemantauan terhadap produk hasil tembakau di wilayah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen.

Jika periode sebelumnya dilakukan pemantauan terhadap produk sigaret, cerutu, rokok daun dan tembakau iris, pada periode kali ini, objek yang dipantau yaitu rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. “Pemantauan dilakukan dengan mendata harga pasaran berbagai merek rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Data tersebut nantinya digunakan dalam rangka analisis kesesuaian tarif cukai hasil tembakau.” ungkap Mufid, selaku tim pemantau harga transaksi pasar.

Tidak hanya itu, sebagai upaya menekan angka peredaran produk hasil tembakau ilegal, Bea Cukai Cilacap juga turut memberikan edukasi ciri-ciri produk hasil tembakau ilegal baik secara langsung kepada penjual maupun melalui stiker yang dipasang di sekitar etalase toko.

Harapannya agar vapestore tidak menjual-belikan produk hasil tembakau ilegal serta masyarakat dapat melaporkan ke Bea Cukai Cilacap apabila menjumpai peredaran produk hasil tembakau ilegal. “Laporkan kepada kami apabila menjumpai produk hasil tembakau yang ilegal. Melalui WhatsApp 0811-2822-281 atau Bravo Bea Cukai 1500225.” tutup Mufid.



Isikan nama, email dan komentar Anda