Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Pemkab Kebumen Gandeng Bea Cukai Cilacap dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Di publish pada 06-05-2025 12:53:00

Pemkab Kebumen Gandeng Bea Cukai Cilacap dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Pemkab Kebumen Gandeng Bea Cukai Cilacap dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Kebumen, Pada Selasa, 6 Mei 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen menyelenggarakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Pejagoan. Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti oleh anggota Linmas se-Kecamatan Pejagoan.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Cilacap yang menyampaikan materi seputar pengertian cukai, manfaatnya bagi negara dan masyarakat, serta ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dikenali oleh masyarakat luas.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan tentang praktik penjualan rokok rumahan tanpa pita cukai. Menanggapi hal tersebut, Iwan dari Bea Cukai Cilacap menegaskan bahwa memproduksi dan menjual rokok tanpa pita cukai merupakan tindakan ilegal. Ia mengimbau agar masyarakat yang menjalankan usaha serupa segera mengurus legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman anggota Linmas dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kebumen.

Gempur Rokok Ilegal


Isikan nama, email dan komentar Anda