Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Bea Cukai Cilacap Gandeng Linmas Kecamatan Alian Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Di publish pada 07-05-2025 15:23:00

Bea Cukai Cilacap Gandeng Linmas Kecamatan Alian Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Cilacap Gandeng Linmas Kecamatan Alian Berantas Peredaran Rokok Ilegal

KEBUMEN - Kantor Bea Cukai Cilacap memberikan sosialisasi cukai dan pemberantasan rokok ilegal kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kecamatan Alian, Kebumen. Kegiatan yang diselenggarakan di Momong Resto Kebumen pada Rabu (7/5) ini merupakan bagian dari program yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan menjelaskan pentingnya peran Linmas dalam mengidentifikasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. "Salah satu ciri utama rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai atau rokok polos," ungkapnya dalam paparan materi.

Mengingat Kecamatan Alian dikenal sebagai produsen tembakau di Kebumen, Irwan menegaskan komitmennya untuk mendukung petani tembakau lokal. Ia juga menghimbau Linmas untuk aktif mengedukasi pemilik toko dan warung agar tidak menjual rokok ilegal.

"Sebagai satuan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, Linmas memiliki peran strategis. Kami berharap Linmas dapat mengingatkan pelaku usaha untuk menolak tawaran penjualan rokok ilegal dan segera melaporkan kepada kami apabila menemukan praktik tersebut," tambah Irwan.

Sosialisasi yang diinisiasi oleh Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Kebumen ini juga menjadi wadah dialog dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Cilacap dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri rokok legal.

Gempur Rokok Ilegal


Isikan nama, email dan komentar Anda