Bea Cukai Cilacap: Perizinan Usaha Rokok itu Mudah, Cepat, dan Gratis
Di publish pada 10-09-2025 14:30:00
KEBUMEN - Bea Cukai Cilacap menegaskan bahwa perizinan untuk pelaku usaha di bidang produksi rokok ternyata mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai bertema "Perizinan usaha Rokok yang Legal" melalui program Talkshow Selamat Sore Kebumen yang disiarkan langsung di Kebumen TV, Rabu (10/09/2025).
Iwan Yustiadianto, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, menjelaskan bahwa masih ada persepsi di masyarakat yang menganggap pengurusan izin berusaha itu sulit, memakan waktu lama, dan berbayar. "Kami ingin meluruskan bahwa perizinan di bidang cukai ini sangat mudah, cepat, dan gratis," ujarnya.
Untuk memproduksi rokok secara legal, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan tiga dokumen utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diterbitkan oleh Bea Cukai.
Prosedur Pengurusan NPPBKC
Luthfi Faqih Pratama, Pelaksana Pemeriksa, memaparkan prosedur pengurusan NPPBKC yang didasarkan pada PMK-66/PMK.04/2018. "Prosedurnya dimulai dengan memiliki NIB dan NPWP dengan status aktif, kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi dengan melampirkan denah situasi," jelasnya.
Setelah lokasi diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat, pengusaha dapat mengajukan permohonan NPPBKC ke Kantor Bea Cukai terdekat, dalam hal ini Bea Cukai Cilacap. "Seluruh proses ini gratis dan kami berkomitmen menyelesaikan pemeriksaan lokasi dalam 5 hari kerja, serta penerbitan NPPBKC dalam 2 hari kerja," tambah Luthfi.
Persyaratan Lokasi
Ada beberapa persyaratan lokasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NPPBKC, di antaranya:
- Lokasi tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen dengan rumah tinggal atau bangunan lain
- Berbatasan langsung dan dapat diakses dari jalan umum, kecuali yang berlokasi di kawasan industri
- Memiliki bangunan atau ruangan untuk menyimpan bahan baku dan penolong
- Luas minimal 200 meter persegi (dengan pengecualian untuk pabrik HPTL sesuai izin instansi terkait)
Saat ini, sudah terdapat 13 pabrik rokok di Kabupaten Kebumen, termasuk perusahaan besar seperti PT HM Sampoerna di Sempor dan Buayan, perusahaan cerutu, perusahaan kelembak menyan, dan perusahaan kretek.
Sanksi bagi Produsen Ilegal
Bea Cukai juga mengingatkan bahwa memproduksi rokok tanpa NPPBKC merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga Rp100 juta. Masyarakat yang mengetahui adanya produksi rokok ilegal atau penjualan rokok ilegal dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bea Cukai Cilacap di 0811-2822-281 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
"Legal itu mudah. Jadi bagi yang usahanya masih ilegal, jangan takut untuk melegalkan. Urus izinnya yang gratis, maka usaha akan dimudahkan dan tidak merugikan negara," tegas Iwan di akhir talkshow.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Informasi Bea Cukai Cilacap melalui WhatsApp di nomor 0811-2822-281.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
KPPBC Tmp C Cilacap Website Resmi Bea Cukai Cilacap Cara Registrasi Imei Lupa Registrasi Imei Di Bandara Begini Caranya Agar Hp Tidak Terblokir Imeinya Pekerja Migran Indonesia Bawa Hp Dari Luar Negeri Gratis Registrasi Imei Fasilitas Pembebasan Apa Saja Yang Diperoleh Pekerja Migran Indonesia Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Cara Mendapatkan Izin Cukai Rokok Gempur Rokok Ilegal
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses