Jl. Jend. Sudirman (Sleko), Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
0282 534126

Bekali Diri Sebelum Berangkat! Bea Cukai Cilacap Sosialisasikan Aturan Barang bagi Calon Pekerja Migran

Di publish pada 21-07-2025 08:32:00

Bekali Diri Sebelum Berangkat! Bea Cukai Cilacap Sosialisasikan Aturan Barang bagi Calon Pekerja Migran
Bekali Diri Sebelum Berangkat! Bea Cukai Cilacap Sosialisasikan Aturan Barang bagi Calon Pekerja Migran

Menjelang keberangkatan ke luar negeri, sebanyak 60 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan pembekalan penting dari Bea Cukai Cilacap dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Cilacap, Jumat (18/07).

Dalam sosialisasi tersebut, Iwan Yustiadianto dari Bea Cukai Cilacap menjelaskan sejumlah ketentuan kepabeanan yang wajib dipahami oleh para PMI, baik saat keberangkatan maupun saat kembali ke Tanah Air.

“Calon PMI perlu mengetahui cara pengisian Electronic Customs Declaration (e-CD) saat tiba kembali di Indonesia, termasuk kewajiban untuk melaporkan barang bawaan dari luar negeri,” ujar Iwan. Selain itu, peserta juga diberi pemahaman tentang ketentuan registrasi IMEI apabila membawa perangkat handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dari luar negeri.

Tak hanya itu, Bea Cukai juga memperkenalkan fasilitas pembebasan pungutan negara untuk barang pindahan PMI yang kembali ke Indonesia setelah masa kerja di luar negeri. Layanan ini diberikan melalui prosedur tertentu yang bertujuan mempermudah dan meringankan proses pemulangan barang milik PMI.

“Dengan memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku, diharapkan para PMI dapat lebih siap dan tidak mengalami kendala ketika kembali ke Tanah Air,” tambah Iwan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam memberikan perlindungan, kemudahan, dan pelayanan yang optimal bagi pekerja migran, sekaligus memperkuat peran negara dalam mengedukasi masyarakat akan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan.

Pekerja Migran Indonesia


Isikan nama, email dan komentar Anda